Tujuan
bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD Tahun 1945 alinea ke
empat adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan
bangsa. Untuk mencapai tujuan tersebut diselenggarakan program pembangunan
nasional secara berkelanjutan, terencana dan terarah. Pembangunan kesehatan
merupakan bagian integral dan terpenting dari pembangunan nasional.
Tujuan diselenggarakannya pembangunan kesehatan adalah
meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang
agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Keberhasilan
pembangunan kesehatan berperan penting dalam meningkatkan mutu dan daya saing
sumber daya manusia Indonesia.
Untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan tersebut
diselenggarakan berbagai upaya kesehatan secara menyeluruh, berjenjang dan
terpadu. Puskesmas adalah penanggung jawab penyelenggara upaya kesehatan untuk
jenjang tingkat pertama.
Dalam hal
ini Puskesmas mempunyai tanggung jawab atas terjaminnya kesehatan lingkungan
wilayah beserta anggota masyarakat yang ada di wilayah tersebut.
Puskesmas menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang
menyeluruh, terpadu, serta merata sehingga dapat diterima dan terjangkau oleh
masyarakat, dengan peran aktif masyarakat dan menggunakan hasil pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna. Dan dengan biaya yang dapat
ditanggung oleh masyarakat dan pemerintah.
Oleh karena itu peran Puskesmas di masa depan, seiring
dengan perubahan paradigma dituntut untuk semakin meningkatkan kinerja dan
kepekaan dalam menganalisa kesehatan di wilayah kerjanya.